IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan dunia usaha menekankan perlunya kajian dan pertimbangan mendalam mengenai dinamika perekonomian pada 2024, serta proyeksi perekonomian pada 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen.
"Untuk itu, Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin muncul akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang," kata Yukki kepada IDX Channel, Jumat (22/11/2024).
Dalam penerapan kebijakan PPN 12 persen, dia menuturkan, pemerintah perlu memitigasi dampak dari kebijakan tersebut, khususnya terhadap penurunan daya beli masyarakat kecil dan menengah serta efeknya terhadap tingkat inflasi.
Terlebih, lanjut Yukki, dengan melihat pada kondisi ketidakpastian ekonomi makro secara global yang mengalami perlambatan dan resesi, maka konsumsi domestik menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.