Terlebih, lanjut Erick, banyak pertambangan milik swasta yang sudah diakuisisi atau dialihkan ke negara. Menurutnya, pemerintah tidak anti investasi asing, namun investor luar yang berpuluh-puluh tahun memiliki hak mengelola pertambangan seyogyanya harus dikembalikan ke negara.
"Toh negara hari ini kita ingin sekali ada lahan-lahan yang bisa kita kembangkan, tentunya ada opsinya yang terbuka hari ini dua, satu kita menambah saham seperti Freeport, itu haknya kita sebagai negara, bukan kita anti asing, tapi udah waktunya dan aturannya jelas," kata Erick.
"Kedua, ya kalau misalnya ada lahan-lahan yang memang sudah tidak tergarap mendingan kan dipercepat oleh kita, ini bagian percepatan dari hilirisasi," pungkasnya. (NIA)