IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dan dirinya terkait transaksi mencurigakan di instansinya yaitu sebesar Rp349 triliun.
Transaksi agregat ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, dan masuk, yang di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting.
"Ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerja sama ini diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA.
"Terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," katanya.