IDXChannel - Kalangan pengusaha menyatakan dukungan terhadap imbauan penerapan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada periode 29-31 Desember 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai kebijakan ini sangat relevan untuk aparatur sipil negara (ASN) serta jenis pekerjaan yang secara teknis memungkinkan fleksibilitas lokasi. Namun, ada jenis pekerjaan yang tidak bisa diterapkan hal tersebut.
“Kalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain,” ujar Shinta saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Meski mendukung, Apindo mengingatkan agar penerapan WFA tidak menjadi penghambat aktivitas ekonomi, mengingat akhir tahun sering kali menjadi periode puncak (peak season) bagi banyak sektor usaha.
“Tapi ya jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,” kata dia.
Shinta yang merupakan Wakil Ketua Umum Kadin ini menjabarkan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda. Dia mencontohkan sektor manufaktur dan pelayanan publik tertentu ada yang wajib memerlukan kehadiran fisik pekerja.
“Kalau namanya pabrik ya tidak mungkin. Ada pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak mungkin dilakukan dari luar (kantor),” kata Shinta.
Di sisi lain, Shinta melihat adanya peluang keuntungan ekonomi jika WFA diterapkan pada sektor-sektor yang tepat. Fleksibilitas ini dapat memicu pergerakan masyarakat yang kemudian berdampak positif pada konsumsi di sektor pariwisata dan elemen ekonomi pendukung lainnya.
“Kalau memang itu memang usaha pemerintah itu juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA juga kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, dari segi unsur elemen sektor lain itu juga bisa terbantukan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau sektor swasta agar penerapan pengaturan kerja fleksibel di akhir 2025 tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja, tentunya dengan tetap memastikan kewajiban tugas kantor terpenuhi dengan baik.
(NIA DEVIYANA)