IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan jika social commerce TikTok tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli di platformnya. Mereka seharusnya memiliki platform sendiri untuk berjualan.
"Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Dia berharap perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati.
"Sebab itu perdagangan online kita atur," kata dia.
Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.
Menurutnya, pihaknya sudah menandatangani revisi Peraturan Mendag yang di mengatur soal larangan TikTok Shop.
“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai," katanya.
Regulasi itu revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(NIY)