Pemerintah melalui ketentuan ini memperluas cakupan pembiayaan kredit UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank, di antaranya
pembiayaan yang dapat dilakukan langsung melalui rantai pasok, lembaga jasa keuangan, pembelian surat berharga, dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Guna mempercepat pemulihan UMKM di masa pandemi, Pemerintah meningkatkan plafon KUR sebanyak dua kali di tahun 2021, yang pertama sebesar Rp220 triliun ke Rp253 triliun, dan terakhir ditingkatkan menjadi Rp285 triliun.
“Besarnya perhatian terhadap UMKM tidak hanya terwujud dalam pemberian suku bunga KUR yang rendah, tetapi juga ada tambahan subsidi bunga dari 6% menjadi 3% di tahun 2021. Ini juga diikuti dengan persyaratan yang dipermudah dan Kredit Tanpa Agunan dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” jelas Menko Airlangga.
Pemerintah juga melakukan relaksasi KUR, termasuk penundaan angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan tambahan limit plafon KUR serta relaksasi persayaratan administrasi. Sejalan dengan penerapan stimulus terhadap UMKM melalui KUR untuk menguatkan ekonomi nasional di masa pandemi, Airlangga mengatakan diperlukan juga dorongan dari berbagai stakeholders, di antaranya dengan melibatkan akademisi.