“Pemerintah memiliki ekspektasi yang cukup tinggi kepada PII, sehingga kita berharap dewan komisaris harus mampu menjalankan peran pengawasan yang optimal, sehingga tugas SMV ke depan dapat berjalan dengan baik,” kata Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
Pengangkatan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No 297 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang disahkan pada 17 Juli 2024.
Dalam KMK tersebut, pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat Rina Widiyani Wahyuningdyah sebagai Komisaris Utama PII yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 216 Tahun 2023.