sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Beri Diskon Bayar Utang ke Negara hingga 80 Persen, Ini Syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
21/06/2023 09:58 WIB
DJKN Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil di 2023. 
Sri Mulyani Beri Diskon Bayar Utang ke Negara hingga 80 Persen, Ini Syaratnya (Foto MNC Media)
Sri Mulyani Beri Diskon Bayar Utang ke Negara hingga 80 Persen, Ini Syaratnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil di 2023. 

Program keringanan utang 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun ini tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah. 

"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement