IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil di 2023.
Program keringanan utang 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun ini tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).