Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
"Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada Oktober-20 Desember 2023," jelas Encep.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.
(FAY)