Sejak program keringanan utang pertama diluncurkan pada 2021, jumlah BKPN pemerintah pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di 2021 dan 2.328 berkas di 2022.
BKPN Pengkhususan di 2022, yakni piutang SPP mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp8 juta telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas.
"Pemerintah berharap, keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat," ucap Encep.
Untuk 2023, debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum atau badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2 miliar.
Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.
"Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait," jelas Encep.
Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat 15 Desember 2023.
Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya.