Sri Mulyani awalnya membagi BUMN menjadi empat klaster. Pertama adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Kemudian, kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurutnya, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator. BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.
Kemudian Sri Mulyani melanjutkan kategori ketiga adalah BUMN yang non-core. Dia menerangkan, pemerintah bisa menutup BUMN yang masuk ke dalam kategori ini.