sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Kenakan Pajak Natura Atas Barang Endorse Artis dan Selebgram

Economics editor Michelle Natalia
09/07/2023 07:34 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis.
Sri Mulyani Kenakan Pajak Natura Atas Barang Endorse Artis dan Selebgram. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Kenakan Pajak Natura Atas Barang Endorse Artis dan Selebgram. (Foto: MNC Media)

Contoh Kasus I:

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000. 

Contoh Kasus II:

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta).

Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.


(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement