sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Pekan Depan, Incar Dana Rp12 Triliun

Economics editor Fiki Ariyanti
05/01/2024 10:25 WIB
Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa pekan depan (9/1/2024).
Sri Mulyani Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Pekan Depan, Incar Dana Rp12 Triliun (Foto MNC Media)
Sri Mulyani Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Pekan Depan, Incar Dana Rp12 Triliun (Foto MNC Media)

Underlying asset dari lelang sukuk negara ini adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2024 dan Barang Milik Negara. Lelang akan digelar pada 9 Januari 2024 pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. 

Sementara tanggal setelmen 11 Januari 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. 

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

"Target indikatif (dari lelang SBSN) adalah Rp12 triliun," kata DJPPR Kemenkeu. 

Untuk peserta lelang akan diikuti oleh:

1. Dealer Utama

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT.Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Selain itu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

2. Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement