Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen.
Baca Juga:
Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, ketentuan yang berlaku untuk THR adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. “Umpamanya mereka ada yang naik pangkat pada Maret, ya di situ ikuti yang terakhir,” tuturnya.