Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri, sebab mereka biasanya membawa banyak barang.
Dengan kewajiban pelaporan, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
"Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri untuk mendukung kegiatan. Barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelum berangkat, maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan," pungkas Askolani.
(NIA)