IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.
Aturan tersebut tentu saja meresahkan para wisatawan. Sebab, mereka khawatir bila membeli barang di luar negeri sebagai oleh-oleh akan disita oleh pihak bea cukai.
Ditambah lagi belum lama ini viral bea cukai menyita 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta.
Namun, dalam penjelasannya di X atau Twitter, @beacukaiRI menjelaskan peraturan membawa barang impor. Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.
Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan pencegahan karena terkait kategori importasi.