"Anda dapat memberitahukan apa yang dibawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional. Tidak diwajibkan,” sambungnya.
Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.
Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.
"Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan. Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500,” jelas Bea Cukai.
Sementara atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP.