sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
19/03/2024 09:28 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.

"Anda dapat memberitahukan apa yang dibawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional. Tidak diwajibkan,” sambungnya. 

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.

"Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan. Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500,” jelas Bea Cukai.

Sementara atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement