sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
19/03/2024 09:28 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.

Agar perjalanan lancar setibanya di Indonesia, para wisatawan disarankan untuk mengisi Customs Declaration. Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut. 

"Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023," tulis penjelasan tersebut.

Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga? 

Menurut akun tersebut, untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement