Apabila membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.
"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman http://insw.go.id/intr,” tutup akun tersebut.
(NIA)