sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
19/03/2024 09:28 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.

Apabila membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman http://insw.go.id/intr,” tutup akun tersebut. 

(NIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement