sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Economics editor Michelle Natalia
06/06/2023 14:10 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pajak karbon telah diperkenalkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya (Foto MNC Media)
Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya (Foto MNC Media)

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini adalah special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Tujuannya adalah untuk mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan dihubungkan dengan pasar karbon dunia pada akhirnya," sambung Sri Mulyani.

Pemerintah juga sudah membentuk SDG Indonesia One, yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang juga merupakan SMV di bawah Kemenkeu. Dengan ini juga mampu menjadi jembatan platform untuk tidak hanya berkomunikasi, tapi juga berkolaborasi terutama dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau.

"Indonesia juga sudah membentuk Investment Authority (INA) yang juga merupakan sebuah inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak masuknya modal, termasuk modal yang ingin berinvestasi di sektor hijau," pungkas Sri Mulyani. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement