IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
"Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan," ujar Sri Mulyani dalam Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sehingga, kata dia, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.
"Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," papar Sri Mulyani.