sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan PMK No 131 Tahun 2024 yang Atur Penerapan PPN 12 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
01/01/2025 17:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah.
Sri Mulyani Terbitkan PMK No 131 Tahun 2024 yang Atur Penerapan PPN 12 Persen. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Terbitkan PMK No 131 Tahun 2024 yang Atur Penerapan PPN 12 Persen. (Foto: MNC Media)

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 .

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 3 memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, dalam Pasal 5 dijelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP PPnBM berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement