IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum ada arahan perihal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diklaim mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2024.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan pembatasan bahan bakar bersubsidi ada di tangan Kementerian ESDM. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) hanya selaku operator alias pelaksana saja.
“Enggak tahu, kan bukan di kita, kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM. (Kalau) ESDM bilang begini kebijakannya, kami sebagai operator melaksanakan,” ujar Arya ketika ditemui di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Dia mengaku hingga kini belum ada permintaan otoritas untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti klaim yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.