Pertamina, lanjut Arya, memang mengatur mekanisme teknis penyaluran BBM. Namun, soal pengetatan distribusi jenis BBM bersubsidi belum ada arahan dari Kementerian teknis.
“Jadi Pertamina itu tidak menentukan bagaimana, apakah ada subsidi yang tepat sasaran, artinya orang yang berhak yang mendapat subsidinya, gitu loh. Dan itu teknisnya baru di Pertamina, tapi soal kebijakan di Kementerian ESDM, bukan di kita, kami hanya siap saja,” kata dia.
Senada, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi berlalu pada 17 Agustus 2024.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses BBM bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.