sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T

Economics editor Michelle Natalia
03/04/2023 13:21 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)

DJBC kemudian menindaklanjuti SR tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan. Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan, divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yang disampaikan ke DJP. 

"Data di SR tersebut dimanfaatkan DJP untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. Q, sehingga WP melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 miliar serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT. Q sebesar Rp1,58 miliar. Sehingga, menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan," tegas Yustinus.

Bahkan, termasuk mengenai impor akan dibahas tuntas sesuai ketentuan, dimana yang mengajukan kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum sesuai KUHAP. Tentunya, sebut dia, DJBC sebagai penyidik dan JPU memiliki posisi yang sama sehingga memutuskan untuk kasasi.

"Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan APH lain, tentu dalam arahan Komite Nasional PP TPPU. Ini untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," pungkas Yustinus. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement