sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T

Economics editor Michelle Natalia
03/04/2023 13:21 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)

"Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan PT. Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Nah jelas ya di sini, putusan MA yang menyatakan ini inkracht," ungkap Yustinus.

Paralel dengan penanganan perkara PT. Q tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT. Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh DJBC, penelitian administrasi perpajakan oleh DJP. Kemudian setelahnya penyelidikan dugaan TPPU, PPATK mengirimkan LHP. 

"Saya insert di sini mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti, justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini, apalagi di 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," paparnya.

Berdasarkan kasus PT. Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan SR-205/PR.01/V/2020 kepada DJBC by hand, berisi IHP atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas (9 WP Badan, 5 WP OP) dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp189,7 triliun. 

Selain itu sejak 2020 juga dilaksanakan tripartit yang merupakan forum intelijen Joint Analysis dengan callsign Jagadara (Juanda – Gatot Subroto – Rawamangun) dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara, antara PPATK, DJP, dan DJBC.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement