sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T

Economics editor Michelle Natalia
03/04/2023 13:21 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kasus TPPU Impor Emas Batangan Rp189,7 T. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) impor emas batangan senilai Rp189,7 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Adapun kasus emas sebesar Rp189 triliun ini juga menjadi kontroversi yang ramai dibahas di media sosial. Maka dari itu, dia menyampaikan sejumlah penjelasan untuk meluruskan beberapa hal supaya tidak berlanjut menjadi kesalahpahaman. 

“Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Begini, di Januari 2016, KPU Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow, dikutip di Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Pada saat itu, PT Q mensubmit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewelry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang, proaktif oleh Bea Cukai. 

"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag," ungkap Yustinus.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement