IDXChannel - Pemerintah tetap memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik untuk meringankan beban warga maupun pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Stimulus ini diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.
Stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Adapun stimulus listrik mulai triwulan II tahun 2021 ini diberikan sebesar 50% dari yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rida melanjutkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.