Dia juga menekankan pada proses pengawasan internal yang efektif dan adaptif dalam memastikan tercapainya target-target RIPIN. Dalam era globalisasi dan perkembangan industri 4.0, tantangan yang dihadapi sektor industri semakin kompleks, termasuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sertifikasi halal, standar SNI wajib, serta upaya dekarbonisasi industri.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal berperan sebagai pengawas internal dan mitra strategis yang memastikan setiap kebijakan dalam RIPIN dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
M. Rum menambahkan, pengawasan internal tahun 2025 akan difokuskan pada peningkatan tata kelola, penguatan sistem informasi pelayanan publik, manajemen risiko, dan pengawasan terhadap kebijakan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pengawasan akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penjaminan mutu (quality assurance), kegiatan konsultasi (consulting activity), dan pengawasan lainnya.
“Strategi ini diharapkan mampu meminimalisir temuan dari pemeriksaan eksternal serta mendorong peningkatan kinerja unit kerja di lingkungan Kemenperin,” katanya.
(Dhera Arizona)