IDXChannel – Asuransi memiliki banyak istilah-istilah yang berbeda dari yang biasa kita dengar. Hal ini tentu bisa membuat pemahaman yang salah serta menimbulkan beragam asumsi yang kurang tepat. Salah satunya tentang pengertian polis asuransi.
Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (6/6/2021), dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Selain itu, polis asuransi juga memiliki fungsi berbeda-beda, yakni:
Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung
- Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya
Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):
- Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
- Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki (RAMA)