IDXChannel - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai langkah pemerintah membatasi penerima BBM bersubsidi sudah tepat.
Dia bilang jika ingin subsidi tepat sasaran maka sebaiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diperuntukan oleh pengguna roda dua dan kendaraan plat kuning.
"Untuk UMKM, ojek online, nelayan, dan petani saya kira bisa disiasati dengan mendaftar diaplikasi Mypertamina terlebih dahulu," kata Mamit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, selain itu untuk solar subsidi , perlu diperketat terkait kriteria yang berhak menerima.
"Saat ini bisa untuk truk dengan roda enam di mana menurut saya bisa digunakan untuk industri pertambangan dan perkebunan. Jumlahnya juga saya kira perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kepasitas tanki kendaraan," katanya.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar. Bagaimana skemanya yang akan diterapkan belum juga jelas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan terdapat tiga opsi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan upaya pembatasan pembelian BBM tersebut.
Hanya saja, Jokowi belum juga mengambil keputusan definitif terkait usulan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengaku telah membuat simulasi pembatasan konsumsi BBM subsidi dengan pemerintah. Setidaknya ada tiga pilihan yang telah disimulasikan untuk mengurangi penggunaan bensin jenis pertalite.
"Iya kami pernah simulasi dengan kementerian yang ada di bawah Koordinator Bidang Perekonomian, ada beberapa opsi," kata Nicke dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR-RI, belum lama ini.
Pilihan pertama membatasi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin 1.500 cc dan kendaraan roda dua 250 cc. Kedua membatasi kendaraan roda empat berkapasitas mesin 1.400 cc dan kendaraan roda dua berkapasitas 150 cc.
Sedangkan pilihan ketiga BBM subsidi hanya boleh dinikmati pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan pelat kuning saja. Artinya, selain motor, hanya kendaraan umum atau transportasi publik yang bisa membeli Pertalite.
"Ini sudah semua simulasinya dan ini akan jadi konsideran dalam Perpres (peraturan presiden)," kata dia. (NIA)