Pilihan pertama membatasi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin 1.500 cc dan kendaraan roda dua 250 cc. Kedua membatasi kendaraan roda empat berkapasitas mesin 1.400 cc dan kendaraan roda dua berkapasitas 150 cc.
Sedangkan pilihan ketiga BBM subsidi hanya boleh dinikmati pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan pelat kuning saja. Artinya, selain motor, hanya kendaraan umum atau transportasi publik yang bisa membeli Pertalite.
"Ini sudah semua simulasinya dan ini akan jadi konsideran dalam Perpres (peraturan presiden)," kata dia. (NIA)