Yudi juga menerangkan berdasarkan informasi yang diterima, Paus Pilot yang ditemukan masuk pada kode 3. Di bagian tubuhnya ditemukan luka berlubang dan perlu segera dilakukan penanganan. Bangkai tersebut tidak dapat dihancurkan dengan metode penguburan dikarenakan akses masuk alat berat ke lokasi sangat sulit, maka metode penghancuran yang paling cocok dilakukan yaitu ditenggelamkan.
Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa petunjuk telah diberikan kepada tim teknis di lapangan untuk segera menangani jika terjadi mamalia laut terdampar karena menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan sesuai mandat aturan yang berlaku.
“KKP selalu berupaya membantu dalam penanganan terhadap mamalia terdampar. Selain itu Tim Wilker NTB juga melakukan sosialisasi penanganan mamalia laut terdampar maupun jenis ikan dilindungi lainnya yang masuk perlindungan penuh serta Apendiks II CITES sesuai amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,” tegas Tebe.
Selain KKP, penanganan paus terdampar tersebut juga melibatkan pihak terkait di antaranya DKP Kabupaten Lombok Utara, Polair Polda NTB, Polsek Bayan, Kepala Desa setempat serta Kelompok Nelayan dan POKMASWAS Briuk Maju. (TIA)