sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Summarecon Optimistis DP Nol Persen Berdampak ke Penjualan Rumah

Economics editor Shifa Nurhaliza
01/03/2021 19:25 WIB
Bank Indonesia (BI) hanya mengizinkan pelonggaran LTV hingga 100% kepada bank-bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah tertentu.
Summarecon Optimistis DP Nol Persen Berdampak ke Penjualan Rumah   (FOTO:MNC Media)
Summarecon Optimistis DP Nol Persen Berdampak ke Penjualan Rumah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan uang muka 0% untuk kredit pemilikan rumah resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021). Meski demikian, pemberian DP KPR 0% ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan. 

Bank Indonesia (BI) hanya mengizinkan pelonggaran LTV hingga 100% kepada bank-bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah tertentu. 

Nantinya, bank-bank akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0% tersebut. 

Dikutip program 2nd Session Closing Market IDX Channel, dalam ketentuan BI, pelonggaran DP 0% ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna', akad MMQ, maupun akad IMBT. 

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi. Antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi. Dan lebih dari 70 meter persegi (m2). Kebijakan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement