"Kalau dari dunia usaha kita kesulitan sekali kalau setiap 2 tahun sekali regulasi berubah, padahal kami dunia usaha harus membuat kontrak semakin panjang semakin baik, semakin kita bisa menjamin tenaga kerja kita," lanjutnya.
Bob Azam menjelaskan kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk menghitung proyeksi beban upah yang harus dibayar pengusaha dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Penghitungan ini penting dalam penyusunan strategi ekspansi usaha jangka panjang.
"Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita, katakanlah untuk 3 tahun atau 5 tahun ke depan, ini menyulitkan dunia usaha," tambahnya.
Lebih lanjut, Bob Azam membandingkan negara-negara dengan regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel mampu menyerap tenaga lebih kerja besar. Hal itu akan mampu mendatangkan investasi lebih mudah dan ekspansi bisa dilakukan lebih terukur.
Ia berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru ini tidak hanya memproteksi buruh atau mengakomodir dunia usaha saja, tetapi memberikan jalan lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri.