IDXChannel - PT Pertamina (Persero) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan sejumlah mitra, menyusul adanya temuan tindak pidana berupa penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini tengah ditangani Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, Medan. Tim Polda Sumut sebelumnya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.
Tak hanya itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar
mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.
Dia juga memastikan Pertamina melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan.