"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," ujar Freddy melalui keterangan pers, Minggu (13/8/2023).
Praktik penyelundupan BBM dan pengoplosan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Pertamina terus mengawal kasus tersebut.
"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," katanya.
Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur (agen) dan lembaga sub penyalur (pangkalan) LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman.
Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut," ucapnya.