IDXChannel - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet, beberapa waktu lalu.
Teten menyampaikan, dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Sebab, hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.