IDXChannel - Rencana pemindahan kantor pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Sekretariat ASEAN akan dipindahkan pada 2029 mendatang.
Sementara kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung akan dipindahkan pada tahap awal atau pada 2024 mendatang.
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Emil Salim, menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.
"Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non-kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah," ujar Emil salam Webinar, Jumat (16/4/2021).
Usai pemindahan perkantoran lembaga non-kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.