"Kita-kira demikian, dokumen akhir dan naska akademik belum saya peroleh, jadi belum saya ketahui. Tapi andaikata ketentuan ini berlaku, jelas beberapa kantor akan pindah dan lazimnya ditempuh dengan 'tukar guling' dengan swasta," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyebut, legislator akan kembali menjadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang IKN pada 2021. Percepatan pembahasan usai pemerintah meminta kepada DPR untuk memasukkan RUU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
"Pemerintah sudah meminta untuk dibahas melalui Prolegnas Prioritas 2021, sehingga tahun ini kemungkinan besar memang akan ada pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," kata dia. (TYO)