Di dalam Inmendagri No.42/2021 juga disebutkan bahwa bagi kabupaten/kota yang pada pekan lalu dan pekan ini tetap berada di level 2 diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target-target vaksinasi yang telah ditetapkan. Jika tidak tercapai maka kabupaten/kota level 2 tersebut akan dinaikan level PPKMnya menjadi level 3.
“Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Inmendagri No.39/2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b. Dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3,” bunyi diktum kedua huruf C.
Berikut deerah-daerah di Jawa Bali yang pekan lalu dan pekan ini berada di level 2 dan terancam naik level jika tidak mencapai target vaksinasi yang ditetapkan:
1. Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;