sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dapat Pesangon, Buruh Sepatu New Balance Gugat ke Pengadilan

Economics editor Hasan Kurniawan
26/02/2021 08:14 WIB
Kuasa Hukum buruh PT Freetrend, Sukardin mengatakan, gugatan dilakukan setelah penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan.
Tak Dapat Pesangon, Buruh Sepatu New Balance Gugat ke Pengadilan (FOTO: MNC Media)
Tak Dapat Pesangon, Buruh Sepatu New Balance Gugat ke Pengadilan (FOTO: MNC Media)

Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Freetrend menjadi PT Long Rich Indonesia. Lebih jauh, Sukardin menilai, kata bangkrut merupakan dalih yang digunakan perusahaan agar tidak membayar pesangon dua kali.  

"Ya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi, pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Ini tidak adil. Makanya kami ajukan gugatan ke PHI," pungkasnya. 

Sementara itu, sumber internal PT Freetrend mengaku tidak gentar dengan gugatan itu. Apalagi, mereka tahu para buruh berjuang, karena diiming-imingi oleh pemimpin mereka. "Biarkan saja. Sampai manapun akan dijabani," papar dia. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement