IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk tidak lagi melakukan penenggelaman kapan pencuri ikan. Rencananya, kapal-kapal sitaan tersebut akan diserahkan kepada para nelayan untuk meningkatkan daya tanggkap mereka.
Dalam data yang dimiliki KKP, Indonesia sendiri telah menyita 72 kapal pencuri ikan hingga kuartal I-2021. Tercatat ada 60 kapal berbendera Indonesia serta 17 lainnya berbendera asing dari Vietnam dan Thailand.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, mengatakan dalam 100 hari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya 100 kapal dalam 1 tahun.
"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari (kinerja Sakti Wahyu Trenggono). Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Kemudian, kata dia, puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum dengan kejaksaan. Saat ini 3 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan.