IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ball press atau pakaian bekas yang berasal dari Malaysia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama, mengatakan hal ini dilakukan guna menyelamatkan industri tekstil nasional yang saat ini sedang terpuruk.
"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri," kata Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kerugian yang ditimbulkan impor pakaian bekas tidak hanya bersifat materi.
"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022," kata dia.
Dia menambahkan, dampak negatif dari peredaran pakaian bekas impor meliputi kerugian lainnya seperti turunnya citra bangsa di mata dunia. Belum lagi potensi penyebaran penyakit melalui virus dan bakteri.
"Peredaran ball press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," kata dia.
Untuk diketahui, ratusan ball press atau pakaian bekas yang disita mencakup 747 ball berisi pakaian dan aksesori, serta 8 ball berisi tas bekas. Ratusan bal pakaian bekas ini memiliki nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal press ilegal.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli. Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
(NIA DEVIYANA)