Untuk diketahui, ratusan ball press atau pakaian bekas yang disita mencakup 747 ball berisi pakaian dan aksesori, serta 8 ball berisi tas bekas. Ratusan bal pakaian bekas ini memiliki nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal press ilegal.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli. Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
(NIA DEVIYANA)