IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa dua pejabat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin) sebagai saksi terkait kasus suap.
Keduanya yakni, Chief Financial Officer (CFO) PT Bank Panin, Marlina Gunawan, dan Kepala Seksi (Kasie) Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin, Tikoriaman.
Kedua pejabat PT Bank Panin tersebut dicecar oleh penyidik soal dugaan pertemuan hingga kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk petinggi Direktorat Jenderal Pajak. Diduga, terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) terkait pemeriksaan pajak PT Bank Panin.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Selain dua pejabat PT Bank Panin, penyidik juga mengonfirmasi dugaan pemberian uang untuk petinggi pajak ke sejumlah saksi lainnya. Saksi lainnya tersebut yakni, Supervisor pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Alfred Simanjuntak.