sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Bos Bank Panin, KPK Juga Periksa Petinggi Pajak Terkait Kasus Suap

Economics editor Arie Dwi Satrio
13/11/2021 06:36 WIB
Kedua pejabat PT Bank Panin tersebut dicecar oleh penyidik soal dugaan pertemuan hingga kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk petinggi pajak
Tak Hanya Bos Bank Panin, KPK Juga Periksa Petinggi Pajak Terkait Kasus Suap (FOTO:MNC Media)
Tak Hanya Bos Bank Panin, KPK Juga Periksa Petinggi Pajak Terkait Kasus Suap (FOTO:MNC Media)

Kemudian, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia. Lantas, empat Karyawan pada Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; Naufal Binnur; Aulia Imran Maghribi; dan Sani Lastian, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Pajak, Musliman. 

Diketahui sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati. 

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp962 miliar menjadi Rp303 miliar. 

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut. 

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement