Menurut David, pemerintah Indonesia kurang melindungi pasar RI dengan melonggarkan regulasi pada masuknya barang impor.
Kelonggaran syarat mengakibatkan produk tekstil impor memiliki harga jauh lebih murah sehingga lebih diburu masyarakat dibandingkan produk dalam negeri yang harus melalui serangkaian aturan regulasi.
"Berdasarkan data impor tercatat, sektor tekstil dan produk tekstil yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64 persen, diikuti sektor serat sebesar 32.40 persen. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor pakaian jadi," kata David.
(NIA)