Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020, persyaratan utama penerima kartu Prakerja adalah berstatus sebagai pencari kerja atau membutuhkan pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK dari perusahaan sebelumnya, pekerja/buruh yang membutuhkan meningkatkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, mereka yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja ialah Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan atau Anggota DPRD, Prajurit TNI/Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD.
(NIA)