sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Tiadakan Salat Id, Menteri Agama Juga Larang Takbiran Keliling

Economics editor Fahreza Rizky
02/07/2021 16:23 WIB
Menteri Agama mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Tak Hanya Tiadakan Salat Id, Menteri Agama Juga Larang Takbiran Keliling. (Foto: MNC Media)
Tak Hanya Tiadakan Salat Id, Menteri Agama Juga Larang Takbiran Keliling. (Foto: MNC Media)

Sementara itu pelaksanaan kurban sudah diatur berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pihak terkait lainnya. Di zona PPKM Darurat penyembelihan hewan kurban harus di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus sangat dibatasi.

"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," jelas Yaqut.

Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan. "Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," pungkas Yaqut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement